Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat (Jabar) turut merespons maraknya penangkapan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga saat ini, OJK sudah memblokir ribuan aplikasi peminjam uang bodong itu.
Indarto Budiwitono, Kepala OJK Regional II Jabar mengatakan, sejak Januari hingga Oktober 2021, OJK sudah memblokir sekira 3.856 aplikasi pinjol yang terindikasi ilegal. Namun, meski sudah diblokir, jumlah pinjol ilegal terus berlipat.
"Tapi satu diblokir muncul lagi puluhan sampai ratusan aplikasi lainnya," ujar Indarto, melalui keterangan resminya, Kamis (21/10/2021).