Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperketat regulasi kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam menanggulangi penyebaran virus corona. Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan akan memberikan sanksi dan denda kepada masyarakat serta pengusaha yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan AKB diperketat.
Namun, selama penerapan AKB diperketat, Oded mengaku, tidak memberikan batasan terhadap sejumlah sektor di Kota Bandung, termasuk usaha kuliner dan restoran. Dia hanya berpesan agar para pelaku usaha wajib mematuhi aturan sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang sudah dikeluarkan.
Artinya, restoran atau rumah makan diperbolehkan beroperasional selama AKB diperketat dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
"Gak (relaksasi dibatasi), sebagaimana saya sampaikan bahwa hasil ratas dengan AKB diperketat artinya persentasenya masih sesuai perwal yang ada (50 persen)," ujar Oded, Senin (14/9/2020).
