Cimahi, IDN Times - Serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 25 persen. Mereka menolak skema penghitungan upah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
"Kami tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
