Cirebon, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat penindakan signifikan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang tahun anggaran 2025. Hingga akhir tahun, aparat berhasil mengamankan 553.167 batang rokok ilegal yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan temuan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak dan menjadikan Cirebon sebagai salah satu wilayah lintasan distribusi.
Penindakan dilakukan melalui operasi terpadu bersama unsur Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
“Jumlah ini menunjukkan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Ini sudah bersifat masif dan terorganisasi, sehingga perlu pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor,” ujar Imam, Selasa (30/12/2025).
