Bandung, IDN Times – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin resmi mengajukan remisi bagi warga binaannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memperingati hari kemerdekaan ke-74 pada Satu (17/8). Salah satu nama yang diajukan dalam remisi itu ialah mantan politikus Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Tejo Harwanto, Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan, Nazaruddin menjadi salah satu dari 131 warga binaan atau narapidana terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan pidana umum yang mengajukan revisi. Mengapa Nazaruddin yang dihukum 13 tahun penjara dan akan bebas pada 2025 itu mendapatkan remisi?