inin nastain/ sejumlah baliho dipasang di dekat Rumdin Wabup
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede ‘Deros’ Rosyada mengatakan, aturan main pemasangan APK sudah diatur dalam Keputusan KPU . Dalam aturan itu, kata dia, area bekas pasar lawas termasuk daerah terlarang pemasangan APK.
“Area terbuka publik, (terdiri dari) GGM, Teman Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks Pasar Lawas, SOR Baribis, Museum Cagar Budaya, tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau pemdes, atau rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya. Itu termasuk yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye,” kata Deros.
Dia berharap, peserta pemilu bisa benar-benar menaati aturan yang sudah ditetapkan. Keputusan KPU itu hasil kajian yang dilakukan bersama instansi lain, termasuk Pemerintah daerah.
“Diharapakan kepada peserta pemilu tidak melanggar aturan. Aturan itu atas dasar koordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian diputuskan oleh KPU,” ujar dia.
Terkait penanganan sendiri, Deros menjelaskan, Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU. “Karena kan aturan penempatan APK itu ada di KPU. Nanti KPU yang akan melanjutkan ke Parpol dan Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.
Selain kampanye berupa pemasangan APK, Deros juga mengingatkan peserta Pemilu agar tidak menggunakan GGM untuk kepentingan kampanye. Sama seperti halnya di pasar lawas, GGM juga menjadi titik yang dilarang untuk dilakukan aktivitas kampanye.
“GGM itu, menurut keputusan KPU merupakan tempat yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye. (kalau dilanggar) Tentu itu sanksi administratif ya. Tentunya kepolisian tidak boleh mengizinkan. Kalau itu terjadi, kami akan koordinasi dengan KPU,” katanya.
“Karena itu (aturan) adalah produk KPU, nanti KPU yang akan bertindak atas rekomendasi kami. Bisa jadi ya pembubaran, atas rekomendasi Bawaslu. Dan itu harus ada izin, pemberitahuan ke kepolisian. Dan GGM tempat yang dilarang untuk kampanye."