Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan memperketat kembali aturan di saat pandemik COVID-19. Seiring kasus penyebaran virus yang kembali meningkat, Pemkot Bandung mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di ruang publik, menginap di hotel, hingga datang ke stasiun dan bandara wajib sudah mendapatkan vaksis COVID-19 dosis ke-3 atau booster.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, aturan ini akan disampaikan melalui peraturan wali kota (Perwal) yang bakal dikeluarkan hari ini. "Perwalnya keluar hari ini sehingga besok bisa efektif," uijar Yana dalam konferensi pers di Balaikota Bandung, Rabu (6/7/2022).
Peraturan yang lebih dulu diterapkan ketimbang pemerintah pusat dilakukan karena Pemkot Bandung tak mau kecolongan kasus yang terus meningkat. Apalagi Kota Bandung sebagai daerah aglomerasi memiliki pergerakan masyarakat yang lebih masif.