Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyetujui wacana legalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. MUI Jabar tidak mempermasalahkan jika marijuana digunakan untuk obat dalam keadaan darurat.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i mengatakan, penggunaan ganja untuk medis harus diterapkan dalam keadaan yang sangat darurat dan dipastikan tidak ada lagi obat lain selain marijuana. Sehingga, dalam konteks itu, ia setuju jika ganja dijadikan obat.
"Iya (setuju), kalau untuk keadaan darurat, dan ternyata dalam medis tidak ada lagi obat selain ganja, itu dibolehkan. Masalahnya itu adalah jangan dilegalkan bahwa itu boleh karena itu haram, kecuali darurat. Itu saja," ujar Rachmat saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).