Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tidak melarang rumah makan untuk berjualan selama bulan Ramadan. Namun, MUI memberi catatan agar pedagang makanan tidak terlalu vulgar dalam berniaga.
"Tentuk kami mengimbau restoran, rumah makan yang bisa buka secara umum. Kalau memungkinkan dibuka menjelang berbuka puasa," kata Ketua MUI Bandung Miftah Faridl ketika dihubungi, Selasa (28/3/2022).