Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia dengan tegas telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021. Larangan itupun termasuk mudik lokal yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah seperti di wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung tetap mengizinkan masyarakat yang akan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, Pemkot Bandung tetap mengizinkan masyarakat melakukan mudik lokal sesuai ketentuan aglomerasi. Hal ini dirasakan sudah sesuai dengan keputusan rapat Gugus Tugas COVID-19 dan aturan pemerintah pusat.
"kemarin kami di breaking seluruh wilayah, aglomerasi Bandung Raya. Iya (masih ikut) larangan dari pusat, itu aja, iya (sama dengan kemarin)," ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).