Bandung, IDN Times - Pemerintah dengan tegas telah melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan aktivitas mudik, termasuk di kawasan aglomerasi yang sempat dikecualikan.
Larangan mudik itu kembali dipertegas Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021). Dalam keterangannya, pemerintah melarang aktivitas mudik lokal, termasuk di kawasan aglomerasi yang sempat dikecualikan.
"Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Wiku.
Perlu diketahui, aglomerasi adalah wilayah kabupaten dan kota dalam satu kawasan terpadu. Di Jawa Barat, terdapat dua wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian dalam aktivitas mudik lokal yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.
Lalu bagaimana dengan Pemerintah Kota Bandung yang sudah mulai menerapkan kebijakan aglomerasi sejak Kamis(6/5/2021)?