Bandung, IDN Times - Tiga orang mucikari yang kini jadi tersangka dari kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA, ternyata mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen untuk satu kali transaksi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
