Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Sabu Senilai Rp100 Juta
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Polisi Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri berinisial OR dan AI karena mengedarkan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta dompet, dengan total barang bukti 5,69 gram.
  • Keduanya diketahui membeli sabu senilai Rp100 juta seberat 1,5 ons untuk dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp250 ribu hingga Rp1 juta selama dua bulan operasi.
  • Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, sementara polisi masih memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 April 2026

Polres Tasikmalaya menangkap tersangka AI di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Tak lama kemudian suaminya OR juga diringkus di kediamannya di wilayah yang sama.

25 April 2026

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, menjelaskan hasil penggeledahan menemukan sabu seberat 5,69 gram dan mengungkap bahwa pasutri tersebut telah mengedarkan sabu selama dua bulan dengan modal Rp100 juta.

kini

Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya untuk pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu para pemasok narkoba yang telah teridentifikasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi menangkap pasangan suami istri di Tasikmalaya karena mengedarkan sabu-sabu dengan total barang bukti 5,69 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet.
  • Who?
    Pasutri berinisial OR (34) dan AI (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya setelah mendapat laporan dari masyarakat.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, serta di rumah tersangka di wilayah yang sama.
  • When?
    Tersangka AI ditangkap pada Rabu siang, 22 April 2026, sedangkan penangkapan terhadap suaminya OR dilakukan tidak lama setelahnya. Keterangan resmi disampaikan Sabtu, 25 April 2026.
  • Why?
    Keduanya diduga mengedarkan sabu selama dua bulan dengan modal Rp100 juta untuk memperoleh keuntungan dari penjualan paket kecil bernilai antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.
  • How?
    Mereka membeli sabu sekitar 1,5 ons lalu mengemas ulang menjadi paket kecil. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan tubuh dan barang bawaan tersangka oleh tim penyidik Polres Tasikmalaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak dan ibu di Tasikmalaya yang jual sabu, itu barang jahat. Mereka sembunyiin sabunya di bungkus rokok dan dompet. Polisi dapet kabar dari orang, terus nangkep dua-duanya. Katanya mereka udah jualan dua bulan pakai uang banyak buat beli sabu. Sekarang bapak dan ibu itu ditahan, polisi masih cari orang yang kasih sabu ke mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penangkapan pasangan suami-istri pengedar sabu di Tasikmalaya menunjukkan respons cepat dan efektif dari kepolisian terhadap laporan masyarakat. Kolaborasi antara warga dan aparat membuktikan adanya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Upaya lanjutan polisi memburu pemasok juga menandakan komitmen serius dalam memutus rantai kejahatan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tasikmalaya, IDN Times - Seorang pasangan suami-istri (Pasutri) di wilayah Tasikmalaya ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Keduanya menyimpan barang haram tersebut di bungkus rokok dan dompet.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan pasutri berinisial OR (34) selaku suami, dan istrinya AI (31) dari laporan masyarakat. Saat itu masyarakat merasa curiga dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.

Tim penyidik dari Polres Tasikmalaya kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Benar saja, ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka.

1. Disembunyikan dalam rokok dan dompet

Ilustrasi paket sabu. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, penangkapan pada tersangka AI, dilakukan pada Rabu (22/04/2026) siang di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Tidak lama kemudian, tim gabungan turut meringkus suaminya, OR, di kediamannya yang juga berada di wilayah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat total 5,69 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan sangat rahasia di dalam bekas bungkus rokok dan dompet milik tersangka," kata Akbar, Sabtu (25/4/2026).

2. Keduanya merupakan pengedar bukan bandar

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut merupakan sisa stok sabu yang belum sempat diedarkan. Berdasarkan keterangan tersangka, Akbar menyampaikan, mereka rutin membeli barang dasar dalam jumlah yang sangat besar. Setelah itu dijual kembali kepada pembeli.

"Sisa sabu tersebut berasal dari total pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 ons atau senilai Rp100 juta. Barang tersebut kemudian mereka kemas ulang menjadi paket-paket kecil dengan harga jual bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket," ungkap Akbar.

Dia menambahkan, dengan modal pembelian sebesar itu, pasangan suami istri ini bisa bertahan menjual barang haram tersebut selama kurang lebih dua bulan.

"Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp 100 juta, jumlah ini bisa terjual habis selama dua bulan operasi mereka," kata dia.

3. Polisi buru pemasok sabu Tasikmalaya

Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa

Kedua tersangka ini kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan disidangkan ke pengadilan. Adapun polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu para pemasok barang haram tersebut.

"Identitas para pemasok sudah kami identifikasi. Saat ini kami terus melakukan pengejaran agar jaringan ini bisa kami putus total," tegasnya.

Editorial Team