Bandung, IDN Times - Persidangan pertama Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung dibumbui drama. Terdakwa menolak dihadirkan secara online dan memilih offline.
Penolakan Bahar terjadi saat persidangan dimulai oleh tim majelis hakim. Dalam layar monitor Bahar tidak kunjung menunjukkan diri dan lebih memilih mendekam di ruang tahanan Polda Jabar.
Setelah itu, ketua tim Jaksa Kejati Jabar, Suharja mengatakan bahwa Bahar enggan keluar dari sel karena ingin dihadirkan dalam ruang sidang secara langsung.
"Habib bahar tidak bersedia mengikuti sidang yang bersangkutan menginginkan sidang offline yang mulia," ujar Suharja, Selasa (29/3/2022).