Menunggu Langkah Herry Wirawan Hadapi Hukuman Mati dari Mahkamah Agung

Bandung, IDN Times - Kasasi terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Harry Wirawan, ke Mahkamah Agung (MA) pupus sudah. Langkah hukum yang diharapkan dapat menyelamatkan dirinya dari putusan hukum mati Pengadilan Tinggi Bandung kini kandas.
Meski demikian, Herry Wirawan masih punya hak atau langkah hukum selanjutnya sebagai terdakwa. Harry bisa menempuh Peninjauan Kembali atas penolakan kasasi dari MA dan meminta grasi dari presiden.
1. Herry Wirawan belum bisa tentukan langkah hukum selanjutnya

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, hingga saat ini keputusan menempuh PK dan grasi masih belum diputuskan. Bahkan, Herry sendiri kini masih menunggu dokumen penolakan kasasi dari MA.
"Jadi intinya kami belum bisa menanggapi, tidak bisa berandai-andai kalau ditolak atau bagaimana, hak-hak itu amat sangat berarti di dalam proses hukum ini," ujar Ira saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2023).
2. Pengacara bakal mengkaji penolakan kasasi MA

Ira belum mau mengungkapkan langkah selanjutnya untuk menghadapi putusan MA ini. Dia akan terlebih dahulu mempelajari putusan dari MA, sebab hingga saat ini berkas putusan masih belum diterima kliennya.
"Pasti kami tanyakan dulu kepada klien kami. Kami akan pastikan apakah itu (kasasi) hanya ditolak atau ada argumentasi lainnya," ucapnya.
Ira memastikan semua keputusan selanjutnya bakal tetap ditempuh. Hanya saja, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Herry Wirawan, apakah akan menggunakan hak PK dan grasi atau menerima semua putusan tersebut.
"Intinya kami kabarkan kalau sudah pegang putusan kasasi, saya akan bikin statement. Nanti saya kabari," kata dia.
3. MA tolak kasasi Herry Wirawan

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. "Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan tersebut memuat perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.
Adapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota majelis Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.
Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.