Menuju Indonesia Inklusif, Pemerintah Perluas Pelayanan dan Akses Disabilitas

- Kementerian Sosial mendukung 1,1 juta penyandang disabilitas dengan Program ATENSI, PKH, dan BPNT serta Program Makan Bergizi Gratis.
- Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun layanan komunikasi berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Kemenkes menargetkan 40% rumah sakit nasional menjadi ramah disabilitas.
- Mahkamah Agung memperluas penerapan akomodasi layak bagi saksi dan korban disabilitas. Kabupaten Lampung Tengah menjadi pelopor melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bandung, IDN Times – Dalam momentum Hari Disabilitas Nasional 2025, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen memperkuat peran penyandang disabilitas sebagai pemimpin perubahan di berbagai sektor. Upaya ini menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan visi “Indonesia Ramah Semua” dan pembangunan manusia Indonesia yang inklusif serta berkelanjutan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa penyandang disabilitas harus mendapat ruang yang setara dan kesempatan menjadi penggerak pembangunan, bukan hanya objek penerima bantuan.
“Pembangunan inklusif berarti semua orang bisa menjadi bagian dari solusi,” ujar Gibran dalam peringatan Hari Disabilitas Nasional tahun lalu.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah menggulirkan serangkaian program lintas sektor mulai dari sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan hingga layanan publik digital untuk meningkatkan kemandirian dan pelindungan hak penyandang disabilitas.
1. Dukungan kemandirian dan bantuan sosial untuk 1,1 juta penyandang disabilitas

Kementerian Sosial menjalankan Program ATENSI yang menyediakan alat bantu, pendampingan, serta pelatihan kerja hingga inkubasi wirausaha sosial kepada 69.000 penerima manfaat.
Saat yang sama, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga diperluas untuk lebih dari 1,1 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis kini menjangkau 42.000 penyandang disabilitas rentan, memastikan mereka memperoleh nutrisi yang layak dan adil.
Langkah ini diharapkan tidak sekadar memberi bantuan jangka pendek, tetapi membuka ruang lebih besar untuk membangun kehidupan produktif dan mandiri.
2. Transformasi layanan publik digital dan kesehatan yang ramah disabilitas

Akses informasi menjadi salah satu fokus utama. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Rancangan Permen terkait layanan komunikasi berbasis digital bagi penyandang disabilitas, menjalankan amanat PP 70/2019.
Kini portal-portal layanan pemerintah sudah dilengkapi fitur seperti teks alternatif dan bahasa isyarat digital, mode kontras tinggi, navigasi suara untuk pengguna tunanetra, dan aksesibilitas komunikasi bagi penyandang tuli.
Sementara di sektor kesehatan, Kemenkes menargetkan 40 persen rumah sakit nasional menjadi ramah disabilitas dengan fasilitas akses, metode layanan adaptif, dan tenaga medis yang kompeten menangani pasien disabilitas.
3. Perkuat kebijakan berkeadilan dari pusat hingga daerah

Pemerintah pusat juga meningkatkan pelindungan hukum. Mahkamah Agung memperluas penerapan akomodasi layak bagi saksi dan korban disabilitas sesuai PP 39/2020, sementara KemenPPPA memperkuat kanal SAPA 129 yang sudah hadir di 270 kabupaten/kota.
Di tingkat daerah, Kabupaten Lampung Tengah menjadi pelopor melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini secara tegas mengatur pencegahan kekerasan dan pemberdayaan ekonomi untuk penyandang disabilitas.
Komitmen ini mendapat pengakuan internasional. Laporan UN ESCAP Asia-Pacific Disability Outlook 2024 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kemajuan signifikan dalam literasi digital, pelindungan hukum, dan inklusi ekonomi bagi penyandang disabilitas.


















