Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup provinsi. Dengan restu tersebut maka PSBB di Jabar rencananya bakal dilakukan mulai 6-19 Mei 2020.
Keputusan untuk menjalakan PSBB ini tertuang dalam SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jumat(1/5).
Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, PSBB secara serentak di berbagai daerah di Jabar rencananya dilaksanakan mulai Rabu (6/5). Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 19 Mei 2020.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). Untuk PSBB Bodebek telah diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.