Mediasi dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Berpeluang Mangkir Lagi

Bandung, IDN Times - Ketidak-hadiran Ridwan Kamil dalam proses sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana membuat pihak tergugat merasa kecewa. Politisi Partai Golkar ini pun masih belum memastikan bisa hadir secara penuh dalam proses media mendatang.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (28/5/2025), Ridwan Kamil hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Sementara, tim kuasa hukum pun tidak membawa KTP atau identitas aseli dari tergugat.
1. Ridwan Kamil bisa tidak hadir berdasarkan alasan sah

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tetap memutuskan proses persidangan ini berlanjut pada mediasi sebelum nantinya masuk pada persidangan pokok. Namun, jika dalam proses mediasi sudah ditemukan kesepakatan perdamaian bersama maka sidang pokok perkara tidak berlanjut.
Dalam proses mediasi ini dua belah pihak akan saling bertemu dan nantinya akan dibimbing oleh hakim mediator yang sudah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Adapun jadwal mediasi akan berlangsung pada awal Juni mendatang.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Musim Jaya Butarbutar pun belum bisa memastikan kliennya akan hadir dalam proses perdamaian ini. Dia menyebutkan ada beberapa aturan yang memungkinkan Ridwan Kamil tidak hadir.
"Jadi gini, kalau misalnya nanti diminta oleh mediasi nanti, tentu ada aturannya. Nah, aturannya di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan itu ada aturannya. Ada juga ketentuan di Pasal 6 Ayat 3 dan 4 bahwa prinsipal tergugat atau penggugat boleh diwakilkan kepada pengacara," kata Muslim usai persidangan.
2. Ada beberapa alasan sah untuk Ridwan Kamil tidak hadir

Meski begitu, peraturan tersebut menyatakan ada beberapa hal yang harus dijelaskan mengapa pihak tergugat tidak bisa hadir. Seperti dalam perjalanan ke luar negeri dan beberapa alasan lainnya.
"Alasan yang sah, misalnya sakit karena surat dokter. Kedua, pengampuan. Ketiga, sedang dalam perjalanan ke luar negeri. Yang keempat, menjalankan profesi yang tidak bisa tinggalkan. Kira-kira itu, itu nanti, maka nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," katanya.
3. Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan

Sementara itu Lisa Mariana sangat berharap kehadiran langsung Ridwan Kamil. Ia sendiri mengikuti sidang perdana dengan hadir langsung dan didampingi kuasa hukumnya. Dia berharap agar pada sidang mediasi kelak, Ridwan Kamil bisa hadir.
"Jadi kami berharap ke depan tidak lagi tidak membawa KTP prinsipal itu memperlambat hukum acara gitu loh. Klien saya dari masa recovery berjuang untuk identitas anak. Ada anak terlantar, lantas kita tidak perjuangkan haknya," ujar pengacara Lisa Mariana Markus Nababan.
Markus mengatakan, kliennya telah memiliki anak dari hubungan bersama pihak tergugat. Oleh karena itu ia menawarkan tes DNA dalam proses mediasi kelak. Lisa Mariana sendiri memiliki dua orang anak, sementara yang tengah diperjuangkan ini adalah anak pertama.
"Proses mediasi berlangsung selama 30 hari jika tercapai ada perdamaian maka ada win solution, tidak perlu ada hukuman makanya tes DNA. Saya mau tanya ahli hukum siapapun tidak bisa mengetahui anak itu anak RK atau Lisa tanpa tes DNA," katanya.
"Jalan keluar dari permasalahan, ini kearifan, martabat, gentleman para pihak, mari tes DNA bersama-sama," tuturnya.