Purwakarta, IDN Times - Anak pedangdut ternama menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal. Pelaku berinisial RD (15) itu juga diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Adapun, lokasi penangkapannya di wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Meskipun masih berusia remaja, pelaku diduga sudah mengedarkan obat-obatan tersebut di tiga kabupaten. “Dengan usianya yang baru 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujarnya menyesalkan, Selasa (14/3/2023).