Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Marak Knalpot Brong di Bandung, Farhan Ajak Polisi Gelar Razia
Pemusnahan knalpot brong di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ingin menindak penjual knalpot brong, namun terkendala aturan perdagangan dan potensi dampak terhadap industri lokal.
  • Pemkot Bandung tetap berencana melakukan razia di lapangan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Polda Jawa Barat telah memusnahkan 4.599 knalpot brong hasil operasi sejak November 2025 hingga Januari 2026 sebagai upaya menjaga kenyamanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku ingin menindak penjual knalpot brong di Kota Bandung. Namun, langkah tersebut dinilai tidak mudah karena terbentur dengan berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan perdagangan hingga industri.

Farhan mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan kemungkinan razia terhadap toko penjual knalpot brong kepada Kapolda Jawa Barat. Namun, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Saya sebetulnya pengennya gini, saya ngomong ke Pak Kapolda, Pak Kapolda boleh nggak kita razia toko yang jualannya? Nggak bisa,” kata Farhan, di Balaikota, Selasa (2/6/2026).

1. Banyak produk buatan dalam negeri

Remaja pakai knalpot brong hendak balap liar diamankan. (IDN Times/Teri).

Menurut dia, penindakan terhadap toko penjual knalpot brong harus mempertimbangkan banyak regulasi. Mulai dari undang-undang perdagangan hingga dampaknya terhadap industri lokal.

“Kalau toko jualannya kita gerebek ya, itu undang-undangnya banyak tuh. Ada undang-undang perdagangan,” ujarnya.

Farhan menyebut sebagian besar knalpot brong yang beredar saat ini merupakan produk buatan dalam negeri. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati agar penindakan tidak berdampak pada industri lokal.

“Kalau kita sikat dari tokonya misalkannya kita hancurin industri lokal gitu kan,” katanya.

2. Tetap bakal lakukan penertiban

Knalpot brong sitaan Satlantas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap akan melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di lapangan. Menurut Farhan, razia tetap menjadi langkah yang akan dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban tersebut.

“Razia pada ujungnya mah betul,” kata dia.

3. Polisi sudah sempat musnahkan ribuan knalpot

Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)

Beberapa waktu lalu, Polda Jawa Barat memusnahkan ribuan knalpot nonstandar atau knalpot brong hasil penindakan sejak Operasi Zebra Lodaya 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026), sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono mengatakan, total 4.599 knalpot dimusnahkan setelah diamankan dari berbagai wilayah di Jawa Barat sepanjang November 2025 hingga Januari 2026.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot non standar atau knalpot brong. Ini hasil penindakan anggota lalu lintas Polda Jabar dan jajaran polres, jumlahnya sekitar 4.599 buah dan sudah dimusnahkan,” kata Raydian.

Editorial Team

Related Article