Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar), Tantan Pria Sudjana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, setelah satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021).