Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sudah menjelaskan secara penuh alasan pembatasan kegiatan Anies di GIM. Dia menerangkan, pembatalan kegiatan ini terjadi karena izin yang awalnya hanya kegiatan diskusi, kemudian berubah menjadi kegiatan politik.
"Terkait dengan acaranya bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh, pertama adalah ada pengajuan permohonan izin. Di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi," ujar Bey, Senin (9/10/2023).
Bey memastikan, Pemprov Jabar melalui Dibudpar sudah berkoordinasi dengan panitia dan memastikan tempat itu digunakan untuk politik. Namun pada akhirnya muncul spanduk yang mengarahkan pada politik praktis.
Menurutnya, aturan soal larangan politik praktis digelar di gendung aset pemerintah seharusnya sudah diketahui Anies Baswedan. Sebab Anies sendiri merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.
"Saya kira juga Bapak Anies sebagai mantan Gubernur, mantan Menteri juga paham, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. D imana mereka melihat dari baliho-baliho dengan tulisan Capres-Cawapres,"
"Dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," katanya.
Bey menegaskan, Pemprov Jabar dalam kondisi ini hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan KPU, sehingga pembatalan sudah berdasarkan aturan, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
"Teman-teman ASN dari Dibudpar ini hanya menegakkan aturan dengan menurunkan baliho dan memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon, bahwa ternyata ini tidak diskusi, ada politiknya," ucapnya.