Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur Jadi Tersaka Kericuhan di DPRD Jabar

- 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi massa di depan DPRD Jabar, termasuk seorang mahasiswa dan anak di bawah umur.
- Tersangka memiliki peran beragam, mulai dari mengunggah konten provokatif di media sosial hingga melakukan pelemparan bom molotov dan pembakaran bendera merah putih.
- Semua tersangka merupakan konten kreator dan akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (2) UU ITE serta ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam aksi massa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/9/2025). Dua dari belasan orang tersebut mencuri perhatian, sebab satu orang masih berstatus mahasiswa dan satu lagi seorang anak di bawah umur.
"Untuk anak yang di bawah umur ini tidak kami tahan, namun tetap diproses sesuai dengan ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Adapun inisial tersangka di luar dua anak di bawah umur ini yaitu AF karyawan swasta, AGM karyawan swasta, DR wiraswasta, RZ buruh, MS alias Acil mahasiswa, YM buruh, MB karyawan swasta, AY pengangguran, MZ karyawan swasta, MAK karyawan swasta, RR karyawan swasta.
1. Peran dari para pelaku berbeda-beda

Adapun peran mereka dalam kegiatan ini yaitu tersangka AF sebagai orang yang mengunggah di media sosial Instagram tentang pelemparan bom molotov dan menuliskan dalam unggahannya sebuah kalimat provokatif "sebotol intisari buat kalian aparat a***".
Dia jugalah yang kemudian menjadi orang yang meracik dan melemparkan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat. Kemudian, pelaku DR sebagai orang yang merekam kejadian pada saat AF meracik dan melakukan pelemparan bom molotov ke gedung legislatif tersebut.
Sementara, AAG berperan sebagai orang yang meracik bom molotov dan mengunggah pelemparan bom molotov ke gedung DPRD Jawa Barat, dan MS sebagai orang yang meracik bom molotov kemudian terdapat video MS yang membakar bendera merah putih.
"Pelaku RR sebagai orang yang merekam pelemparan bom molotov yang dilakukan tersangka lainnya dan mengirimkan ke Whatsapp group, dan pelaku RZ sebagai orang yang menyebarkan konten video pelemparan molotov yang dilakukan oleh pelaku AF dan AAG," katanya.
2. Semuanya merupakan konten kreator

Sementara itu AGM ditetapkan sebagai tersangka karena telah merekam kegiatan peracikan dan pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh pelaku AF dan MS. Kemudian, pelaku YM sebagai orang yang mengikuti pelemparan bom molotov yang lainnya.
Pelaku MB sebagai orang yang memprovokasi pengrusakan dan pembakaran mess MPR RI yang terletak di jalan diponegoro Kota Bandung.
"Adapun pelaku AY merupakan orang yang melakukan provokasi melalui live TikTok, dan pelaku MZ sebagai orang yang menyediakan akun TikTok yang dipergunakan pelaku AY. Dia juga ada di lokasi pada saat demonstrasi," kata Hendra.
Pelaku MAK melakukan unggahan di media sosial TikTok dengan menggunakan sound yang berisikan kalimat provokatif. Hendra memastikan, semua pelaku ini pada dasarnya merupakan konten kreator.
"Mereka konten kreator semua, live TikTok, dan pelaku dari pembakaran dan molotov serta hasutan untuk mengajak anarkis," katanya.
3. Diancam hukuman pidana paling lama enam tahun

Karena semuanya merupakan konten kreator, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 170 KUHP Pidana dan atau Pasal 406 KUHP Pidana dan atau Pasal 234 KUHP Pidana dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun," kata Hendra.