Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi dan Audiensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini untuk melakukan pendataan Kekayaan Intelektual Komunial Warisan Budaya Tak Benda (KIK WBTB) dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kasubbid Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda mengatakan, koordinasi dan audensi yang dilakukan jajarannya merupakan upaya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Subbidang Kekayaan Intelektual yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Kami menyosialisasikan PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royaliti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Serta melakukan pendataan KIK WBTB," kata Dona dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(19/4/2022).