Bandung, IDN Times - Lima organisasi desa terdiri dari Pabpdsi (Persatuan anggota BPD seluruh Indonesia), Aksi (Asosiasi Kades seluruh Indonesia), KIB (Kades Indonesia Bersatu), Kompakdesi (komunitas purna bakti kades/lurah seluruh indonesia), dan PP.PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia) melakukan pertemuan di Kota Bandung. Dalam kegiatan selama dua hari, Senin-Minggu (12-13/3/2023), mereka membahas sejumlah agenda salah satunya mengajukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wasekjen Pabpdsi, Hilmansyah mengatakan, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pembentukan Majelis Desa Indonesia. Majelis ini nantinya akan mendorong agar ada perubahan dalam undang-undang tersebut agar bisa memperkuat kinerja dari organisasi desa yang berdampak pada perbaikan perekonomian masyarakat pedesaan.
"Melalui majelis ini kita ingin agar ke depannya pemerintah bisa lebih banyak mengikutsertakan organisasi desa dalam membuat kebijakan yang berdampak pada program kerja desa di setiap daerah," kata Hilmansyah, Selasa (14/3/2023).