Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Majelis hakim menggelar sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Sidang perdana ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dari tiga tersangka dan juga Polda Jabar.
Kuasa hukum Mimin cs., Rohman Hidayat meyakini ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
Apalagi diketahui berkas perkara yang diserahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dikembalikan karena belum lengkap alias P19. Ia menilai, hal itu bisa menjadi peluang mereka untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana.
"Ini ada peluang. Ada kesempatan kami menguji nih apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," kata dia.