Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya Lembaga Penyiaran (LP) yang terindikasi melanggar siaran keagamaan. Temuan itu diketahui berada di enam Kabupaten dan kota yang ada di Jabar.
Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, enam lembaga penyiaran itu kebanyakan dari radio. Adapun beberapa sikap melanggar siaran keagaman ini diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kurang lebih ada di enam kabupaten dan kota. Kemudian diindikasikan melanggar regulasi P3SPS, pasal 6, 7 dan 8," ujar Adiyana, Kamis (14/7/2022).