Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertanggung jawab atas persoalan sampah di Pasar Caringin. Sebab, pasar ini merupakan milik swasta sehingga pengelolaanya pun harus dilakukan secara mandiri.
"Ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tenang pengelolaan sampah. Jadi itu tanggung jawab pengelola kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, saat ini DLH Pemprov Jawa Barat akan mengundang pengelola Pasar Caringin untuk membicarakan bagaimana pengelolaan sampah di kawasan tersebut agar tidak terjadi penumpukan seperti sekarang.