Tasikmalaya, IDN Times - Kebijakan larangan mudik bagi masyarakat mulai berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang. Sejumlah petugas gabungan pun telah mulai melakukan pemeriksaan dan pengetatan kepada pengendara yang dicurigai akan mudik.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, telah melakukan pengawasan dan pengetatan di wilayah hukumnya termasuk pada jalur mudik. Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang di mulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang.
"Kami sudah siap bisa menghalau datangnya para pemudik," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Jum'at (23/04/2021).