Bandung, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MTS (60 tahun) nekat menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Lansia tersebut pun berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung di kediamannya pada 7 Februari 2024.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa bibit narkotika jenis ganja itu didapatkannya dari temannya sejak tahun 2021 lalu.
"Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (12/2/2024).