Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Surat peringatan ini buntut dari pelanggaran bangunan yang dinilai menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Surat yang dikirimkan merupakan surat peringatan yang kedua usai pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama yang dilayangkan.
Bukannya menggubris surat peringatan dengan cara membongkar sendiri bangunan, pemilik resto malah meresponsnya dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili Biro Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan itu melakukan Pemeriksaan setempat dengan mengecek langsung ke lokasi resto burger pun digelar pada Jumat (8/12).