Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi masih menemukan minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi.
Dalam Peraturan wali kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Pasal 18 ayat 3, menyebutkan bahwa toko modern hanya boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore.