Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Laboratorium Narkotika jenis Lab Happy Water dan Liquid Narkotika di rumah komplek perumahan Podomoro, Buahbatu, Kabupaten Bandung terbongkar. Sebanyak tiga orang tersangka diringkus oleh aparat kepolisian.

Pengungkap laboratorium ini dilakunan oleh petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Bea Cukai Jawa Barat. Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penemuan paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Laboratorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024).

1. Barang bukti turut diamankan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tiga orang yang diamankan oleh kepolisian ini berinisial SR, SP, dan IV. Sementara satu orang lagi berstatus DPO berinisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini. Asep mengungkapkan, sejumlah barang bukti dari laboratorium yang ada di rumah itu telah diamankan.

Barang bukti yang diamankan ini yaitu bahan jadi kemasan serbuk happy water 7.333 sachet, botol liquid sebanyak 494 botol, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir.

"Jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kilogram, dan dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," katanya.

2. Modusnya menyamarkan laboratorium di rumah mewah

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter. Di mana, cairan itu telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," kata Asep.

3. Pelaku diancam pidana hukuman mati

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Asep.

Editorial Team