Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi cairan rokok elektrik dengan diracik narkotika golongan satu. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.
Polrestabes Bandung juga menyita 400 buah cartridge liquid bernilai taksiran Rp1,5 miliar yang belum sempat dipasarkan. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/267/2026.
Penyelidikan awal, kata dia, mengarah pada penangkapan tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada 14 September 2026.
"Berdasarkan hasil pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Oliesta, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
