Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di UPTD RSUD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.
Adapun tiga orang tersangka ini berinisial DP, SR, dan WB. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif COVID-19 sebesar Rp5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka memiliki jabatan yang berbeda-beda.
"Adapun tersangka DP merupakan Direktur RSUD Sukabumi, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Sukabumi. Sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi," ujar Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis (3/10/2024).