Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penglolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan SP Harapan mengatakan, dana yang dikorupsi didapat dari pengadaan fotokopi atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.
"Ini terjadi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018," ujar Sutan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (21/10/2022).