Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (DDishub) Kota Bandung.
Dua terdakwa ini yakni, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, dan Direkturnya, Benny. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan suap pada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal, Kadishub Dadang Darmawan, dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).