Sukabumi, IDN Times - Purnama Alam (24), seorang pekerja migran asal Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga akhirnya meninggal dunia di Kamboja. Kabar duka ini diterima keluarga pada 19 September 2024, setelah sebelumnya korban diminta membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Purnama Alam awalnya berangkat ke luar negeri pada Februari 2024 setelah mendapatkan tawaran kerja melalui media sosial.
Tawaran tersebut berasal dari seseorang bernama Erik yang beralamat di Medan. Namun, setibanya di Malaysia dan kemudian Kamboja, korban menyadari dirinya telah menjadi korban perdagangan manusia.