Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sukabumi, IDN Times - Purnama Alam (24), seorang pekerja migran asal Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga akhirnya meninggal dunia di Kamboja. Kabar duka ini diterima keluarga pada 19 September 2024, setelah sebelumnya korban diminta membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta.

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Purnama Alam awalnya berangkat ke luar negeri pada Februari 2024 setelah mendapatkan tawaran kerja melalui media sosial.

Tawaran tersebut berasal dari seseorang bernama Erik yang beralamat di Medan. Namun, setibanya di Malaysia dan kemudian Kamboja, korban menyadari dirinya telah menjadi korban perdagangan manusia.

1. Kondisi kerja mempriha

Google

Purnama Alam dipekerjakan di Kaimen Hong Casino, Kamboja, dengan jam kerja yang sangat panjang, yakni 13-15 jam per hari. Korban sempat mengeluhkan kondisi pekerjaan dan makanan kepada keluarganya melalui komunikasi jarak jauh. Ia meminta dikirim uang untuk makan dan akhirnya memohon untuk dipulangkan.

"Selama bekerja sering mengeluh dari makan dan pekerjaan, bahkan minta dikirim uang buat makan dari keluarga pernah kirim uang," kata Jejen Nurjanah selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Minggu (5/1/2025).

Namun, perusahaan tempat korban bekerja meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta sebagai syarat pemulangan. Keluarga hanya mampu mengirimkan Rp40 juta, tetapi setelah itu korban tidak lagi memberikan kabar.

2. Ancaman dan tekanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di