Bandung, IDN Times - Korban perkosaan 13 santriwati Bandung mempersilakan terdakwa Herry Wirawan untuk mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Herry divonis mati berdasarkan banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau ada kasasi yang lebih tinggi, ya silakan saja, kami menghormati karena itu haknya dia (Herry Wirawan) sebagai terdakwa. Tapi, yang perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, jangan mengkritisi vonisnya ini," ujar Yudi Kurnia, pengacara korban, Kamis (7/4/2022).