Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pemerkosaan Dokter di RSHS Disuntik 15 Kali untuk Ambil Darah

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat merilis kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter pelajar di RSHS Bandung berinisial PAP. Mahasiswa FK Unpad ini menjalankan aksinya terhadap seorang keluarga pasien berinisial FH pada 18 Maret 2025, dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rachmawan menuturkan, kejadian ini berlangsung di gedung MCHC lantai tujuh RSHS Bandung. Modus tersangka yakni dengan meminta pengecekan darah terhadap keluarga pasien. Permintaan tersebut pun harus dilakukan sendiri tanpa pendampingan dari adik korban.

"Setelah sampai di ruangan, tersangka meminta korban ganti pakaian, lepas baju, dan celana, kemudian memasukkan jarumnya berisi cairan ke tangan kanan sebanyak 15 kali, kemudian ke selang inpus, beberapa menit korban pusing dan tidak sadarkan diri," kata Hendra, Rabu (9/4/2025).

1. Merasakan perih ketika buang air kecil

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)
Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Korban kemudian terbangun dari tidurnya karena mendapat obat bius lantas memakai kembali pakaiannya. Dia juga bercerita kepada ibunya terkait dengan suntikan yang diterima.

Setelah kejadian korban yang terbangun hendak buang air kecil, dia merasakan sakit di bagian tertentu. Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kondisinya kepada aparat dari rumah sakit.

"Untuk motif masih didalami termasuk kecenderungan pelaku kelainan dari segi seksual. Begitu juga hasil pemeriksa lainnya, dikuatkan dengan ahli psikologi dan forensik," ujar Herman.

2. Persilakan korban lain melapor

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas kasus ini, Polda Jabar pun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas prilaku tersangka. Kepolisian telah membuka layanan laporan dari korban lainnya jika memang mereka tidak mau secara terbuka memberikan informasi bisa menghubugi pihak tertentu.

"Kami terbuka, di media sosial juga ada yang menyampaikan secara terbuka, tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami. Mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal, kami tunggu," kata dia.

3. Bisa dihukum 12 tahun penjara

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

PAP dapat dikenai pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun penjara.

Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mendukung langkah kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan mahasiswa Fakultas Kedokteran terhadap keluarga seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Unpad ikut prihatin dengan kasus ini dan memastikan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad secara umum," kata Arief melalui keterangan resmi.

Menurutnya, dengan kasus yang menimpa mahasiswa Program Studi Anestesiologi maka yang bersangkutan akan mendapatkan pemutusan studi. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana, sehingga kami akan segera mengeluarkannya.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Mahasiswa itu pun tidak akan lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie Sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us