Bandung, IDN Times - Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.
Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.
Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan memang tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.
"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).