Bandung, IDN Times - Korban terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, mengajukan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam pengajuan itu, terdapat tiga poin kerugian yang harus dibayarkan oleh terdakwa HW.
Abdanev Jopa, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, dalam persidangan lanjutan kali ini LPSK hadir sebagai saksi ahli. Pembahasan dalam ruang sidang menyasar restitusi atau permohonan ganti rugi dari para korban.
"Sebagai korban di PP 43/2017, tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Abdanev, usai sidang, Kamis (6/1/2022).