Bandung, IDN Times – Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di berbagai daerah. Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Dalam Workshop Nasional yang diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bertajuk “Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia”, Rabu (21/9) di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut.
Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, yang diperkuat Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional, “serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Supriyadi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (22/9/2022).