Bandung, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan penanganan terhadap korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung tidak berhenti setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah kini memprioritaskan pemulihan korban, mulai dari layanan kesehatan hingga pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka memang menjadi langkah penting. Namun, perhatian utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban dapat pulih dari dampak fisik maupun trauma psikologis yang dialaminya setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun.
"Penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," katanya, Jumat (26/6/2026).
