Bandung, IDN Times - Kritik sekitar Undang-undang Narkotika kembali menjadi pembahasan instansi terkait. Kini giliran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak, yang menegaskan bahwa penyalah guna narkotika tidak semestinya dijebloskan ke penjara.
"Kalau dia sebagai pengguna, apakah harus ke lapas (lembaga permasyarakatan)? Saya pikir kan tidak," kata Liberti, setelah mengikuti acara dikumpulkannya ribuan petugas imigrasi, rumah tahanan (rutan), dan lembaga permasyarakatan (Lapas), di Sarana Olahraga Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7).