Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Bandung, IDN Times - Kritik sekitar Undang-undang Narkotika kembali menjadi pembahasan instansi terkait. Kini giliran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak, yang menegaskan bahwa penyalah guna narkotika tidak semestinya dijebloskan ke penjara.
"Kalau dia sebagai pengguna, apakah harus ke lapas (lembaga permasyarakatan)? Saya pikir kan tidak," kata Liberti, setelah mengikuti acara dikumpulkannya ribuan petugas imigrasi, rumah tahanan (rutan), dan lembaga permasyarakatan (Lapas), di Sarana Olahraga Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7).
1. Meminta tiap penyalah guna narkotika direhabilitasi
Menurut Liberti, penyalah guna narkotika semestinya menjalani proses rehabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara. Hal tersebut dia bilang sudah diatur dalam UU Narkotika.
"Harusnya itu (penyalah guna narkotika) diberikan pelayanan kesehatan," ujarnya. "Saya dengan kepala BNNP sangat mendukung sebenarnya, kalau hanya pengguna."