Sumedang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu tingkat Nasional dan daerah diberikan waktu jeda selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun harus diterapkan pada 2029.
Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025). Merespons hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, putusan MK ini akan dipelajari terlebih dahulu. Apalagi, keputusannya baru disampaikan oleh hakim hari ini.
"Kami pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi undang-undang pemilu," ujar Bima di sela retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.