Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan ini telah dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar ,” kata Budi, Selasa (19/8/2025).