Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jabar: Badan Hukum Yayasan Pengelola Bandung Zoo Dibekukan

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Kasus di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) hingga sekarang belum selesai. Setelah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi, Jumat (14/2/2025).

Kejati Jabar sebelumnya telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.

"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.

1. Praperadilan tersangka Sri ditolak

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Selain itu, Dwi mengatakan upaya praperadilan salah satu tersangka kasus Bandung Zoo, Sri, sudah diputus oleh PN Bandung. Hasilnya, Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan menolak praperadilan tersebut.

"Hari ini sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama tersangka Sri. Putusannya menyatakan menolak praperadilannya, jadi penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum," ungkap Dwi.

Setelah praperadilan itu ditolak, Dwi menyatakan penyidik Kejati Jabar bisa langsung melanjutkan proses pemberkasan perkara Sri dan Raden Bisma Bratakusumah. Untuk saat ini, penyidik kata Dwi akan melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.

"Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kita kita lanjutkan. Masih kelengkapan berka untuk kita limpahkan ke penuntutan," pungkasnya.

2. Pemkot Bandung dirugikan

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

Dalam uraian penjelasannya saat itu, RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya menyatakan, lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.

Kemudian,, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

3. Gandeng PKBSI cari pengelola baru

IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Bandung akan bekerjasama dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) untuk mencari pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Ini dilakukan karena pengelola yang ada sekarang dianggap kurang berkompeten.

Penjabat Wali Kota Bandung Koswara mengatakan, Kejati Jabar yang melakukan penyegelan memang merekomendasikan agar ada pengelola lain baik itu yayasan atau lembaga lainnya yang bisa mengoperasionalkan Bandung Zoo secara baik.

"Karena kan yayasan yang sekarang ada dua orang menjadi korupsi. Nah itu komunikasinya nanti dengan yayasan untuk pencarian (pengelola baru)," kata Koswara, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, untuk mencari pengelola baru harus ada seleksi secara ketat. Sebab, mereka juga nantinya akan bekerjasama dengan pekerja yang ada sekarang di Bandung Zoo. Meski beda pengelola, tapi para pekerjanya tidak boleh diberhentikan .

"Jadi ini hanya masalah badan yang mengelolanya saja. Tidak ada pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us