Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan Pemerataan MBG Tuai Polemik di Sukabumi

277257c6-fad3-46f2-9971-04ae18f951a2.jpeg
Rapat konsolidasi pemerataan MBG di SMKN 1 Sukabumi (dok IDN Times)
Intinya sih...
  • Sekolah menolak pindah dapur SPPG setelah bermitra lebih dari tujuh bulan
  • Pemerataan dinilai sepihak dan minim konsolidasi oleh mitra SPPG
  • SPPG Warnasari terancam kehilangan 2.000 penerima manfaat akibat kebijakan pemerataan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times – Kebijakan pemerataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai polemik di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat tanpa konsolidasi menyeluruh, sehingga memicu ketidaknyamanan di lapangan.

Pengelola SPPG Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Ricky Julius, menyebut kebijakan pemerataan sejatinya memiliki tujuan baik. Namun, pelaksanaannya dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kondisi kemitraan yang sudah berjalan kondusif.

"Ini ada kebijakan pemerataan dari BGN, tapi terlalu cepat sehingga akhirnya tidak kondusif. Padahal kami dengan SMK 1 sudah bermitra lebih dari tujuh bulan dan tidak ada masalah sama sekali," ujar Ricky kepada IDN Times di SMKN 1 Kota Sukabumi, Kamis (15/1/2026) malam.

1. Sudah tujuh bulan bermitra, sekolah menolak pindah dapur SPPG

61ce3fdd-556c-4cf8-b312-99da76c44715.jpeg
Rapat konsolidasi pemerataan MBG di SMKN 1 Sukabumi (dok. IDN Times)

Ricky menjelaskan, pihaknya diminta melepas penerima manfaat akibat kebijakan pemerataan tersebut. Namun, sekolah mitra justru mengirimkan surat penolakan karena merasa kerja sama yang terjalin selama ini berjalan baik dan aman.

"Sekolah menolak karena pertama kondusif, kedua tidak ada masalah. Kami sudah bermitra lebih dari tujuh bulan, tidak pernah ada persoalan di lapangan," katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut seolah memosisikan mitra lama melakukan pemutusan sepihak, padahal tidak pernah ada konsolidasi yang melibatkan seluruh pihak, baik mitra dapur maupun sekolah.

2. Pemerataan dinilai sepihak dan minim konsolidasi

Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG)  (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Ricky, regulasi pemerataan BGN secara konsep cukup baik. Namun, pelaksanaannya dianggap sepihak karena tidak diawali dengan briefing maupun konsolidasi bersama mitra.

“Men-treatment sekolah itu tidak mudah. Ada evaluasi, adaptasi, dan proses panjang. Tidak bisa tiba-tiba dipindahkan ke dapur lain yang portofolionya pun belum diketahui pihak sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor jarak seharusnya menjadi pertimbangan utama. Saat ini, jarak dapur SPPG Warnasari ke sekolah penerima manfaat hanya sekitar 2,7 kilometer, sehingga kualitas makanan lebih terjaga.

3. Terancam kehilangan 2.000 penerima manfaat

Ilustrasi makan bergizi gratis di sekolah. (IDN Times/Inin Nastain)
Ilustrasi makan bergizi gratis di sekolah. (IDN Times/Inin Nastain)

Jika kebijakan pemerataan tetap diterapkan tanpa kesepakatan bersama, Ricky menyebut SPPG Warnasari berpotensi kehilangan sekitar 2.000 penerima manfaat.

“Bukan soal rugi atau tidak, tapi melayani 2.000 penerima manfaat itu tidak mudah. Sekolah pun sudah nyaman dengan kami, baik dari segi jarak, pelayanan, hingga portofolio,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya masih akan tetap menyuplai MBG selama kerja sama dengan sekolah belum diputuskan secara resmi.

“Kami tetap ikut aturan, tapi kami ingin konsolidasi yang jelas. Jangan hanya menunjuk satu dapur saja, padahal di Cikole banyak dapur yang lebih dekat,” ujarnya.

4. BGN tegaskan pemerataan sudah diatur lewat surat edaran dan juknis baru

IMG_0320.jpeg
Koordinator BGN Wilayah Kota Sukabumi, Septo Suharyanto (IDN Times/Siti Fatimah)

Menanggapi polemik tersebut, Koordinator BGN Wilayah Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menjelaskan bahwa kebijakan pemerataan merupakan bagian dari sinkronisasi data penerima manfaat MBG yang telah diatur secara resmi.

Ia menyebut, BGN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.

“Di juknis itu jelas, salah satu poin pentingnya lokasi satuan pendidikan harus berada dalam radius maksimal rnam kilometer dari SPPG atau waktu tempuh distribusi maksimal 30 menit,” kata Septo.

Distribusi MBG juga diperbolehkan melintasi batas administrasi kecamatan selama masih berada dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.

5. Masih ditemukan distribusi lintas kota-kabupaten

Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Septo mengakui, saat ini masih ditemukan distribusi MBG lintas wilayah, termasuk di Kecamatan Cikole. Dari data sementara, terdapat sekitar 153 penerima manfaat yang terdaftar, dan setelah pemerataan jumlahnya menjadi 113 orang.

“Masih ada sekitar 40 penerima manfaat yang lintas kota-kabupaten. Ini yang kami selesaikan secara bertahap melalui sinkronisasi data,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara bertahap karena institusi BGN masih tergolong baru dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan.

“Ini internal sesama mitra, kami selesaikan supaya tetap kondusif. Total SPPG di Kota Sukabumi saat ini ada 46,” ujar Septo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Kebijakan Pemerataan MBG Tuai Polemik di Sukabumi

15 Jan 2026, 23:23 WIBNews