Kebakaran Depo BBM Plumpang, Bukti Pentingnya Buffer Zone

Bandung, IDN Times - Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3/2023). Peristiwa tersebut menambah catatan kerugian akibat hadirnya depo BBM, sekali pun api di kebakaran Depo BBM Plumpang Jakarta dapat dipadamkan pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.
Korban jiwa yang berasal dari wilayah di sekitar depo BBM tidak bisa terelakkan. Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa kehadiran depo BBM memang membawa sederet risiko yang sebisa mungkin mesti diredam.
Pada 2011, American Institute of Chemical Engineers menganalisa 50 kasus kebakaran tangki penyimpanan yang terjadi selama periode 1959-2009 di Tiongkok. Hasilnya, lebih dari 64 persen kebakaran terjadi di pabrik petrokimia, kilang minyak, dan depot minyak.
Penyebab kecelakaan dalam kegiatan operasi yang paling banyak adalah karena pemeliharaan atau perbaikan (34 persen atau 17 kasus). Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus atau 28 persen.
1. Fasilitas penyimpanan minyak harus dirancan dengan baik
Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak--yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, avtur, dan lainnya--menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.
Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia, dan bencana lingkungan.
Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan bahwa ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi.
Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan tiga bahaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan, antara lain bahaya bahan-bahan kimia, kebakaran dan ledakan, serta bahaya di ruang terbatas (confined spaces).
Terkait risiko kebakaran dan ledakan, salah satu poin yang diatur adalah fasilitas penyimpanan harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan standar internasional. Termasuk, ketentuan mengenai jarak antara fasilitas dengan bangunan yang berdekatan.